Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Tugas Tim Penilai adalah:
a. melaksanakan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas;
b. melaksanakan penilaian secara berkesinambungan terhadap data secara sistematik atas hasil pekerjaan Penyuluh Perikanan PNS;
(3) Tim …
c. melakukan verifikasi lapangan; dan
d. mengusulkan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan sesuai tingkatan penilaian mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, sampai dengan Menteri.
Koreksi Anda
