Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Tim Penilai adalah: a. melaksanakan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan berkas; b. melaksanakan penilaian secara berkesinambungan terhadap data secara sistematik atas hasil pekerjaan Penyuluh Perikanan PNS; (3) Tim … c. melakukan verifikasi lapangan; dan d. mengusulkan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan sesuai tingkatan penilaian mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur, Kepala Badan, sampai dengan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id