Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan PNS yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Perikanan PNS; dan
c. bekerja aktif dan objektif dalam melakukan penilaian.
Koreksi Anda
