Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Penyuluh Perikanan PNS teladan terdiri atas: a. Tim Penilai Kabupaten/Kota; b. Tim Penilai Provinsi; c. Tim Penilai Pusat; dan d. Tim Penilai Nasional. (2) Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat yang ditunjuk, dengan susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari maksimal 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur unit kerja yang membidangi kelautan dan perikanan dan dari unsur Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi yang membidangi penyuluhan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota. (3) Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, dengan susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari maksimal 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur unit kerja yang membidangi kelautan dan perikanan dan dari unsur Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan atau instansi yang membidangi penyuluhan perikanan di tingkat Provinsi. (4) Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala Badan, dengan susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari maksimal 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur unit kerja yang membidangi kelautan dan perikanan dan dari unsur yang membidangi penyuluhan perikanan. (5) Tim Penilai Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pejabat yang ditunjuk, dengan susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri dari maksimal 7 (tujuh) orang yang terdiri dari unsur unit kerja yang membidangi kelautan dan perikanan dan dari unsur yang membidangi penyuluhan perikanan.
Koreksi Anda