Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan PNS yang dicalonkan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan harus memenuhi persyaratan:
a. telah menjadi Penyuluh Perikanan PNS paling sedikit 5 (lima) tahun secara terus menerus;
b. nilai prestasi kerja selama 2 (dua) tahun terakhir setiap unsurnya bernilai baik;
c. belum pernah menerima penghargaan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan tingkat nasional dalam 4 (empat) tahun terakhir;
d. dalam masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana.
(2) Penyuluh Perikanan PNS yang dicalonkan sebagai Penyuluh Perikanan PNS teladan disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus menyampaikan dokumen pendukung berupa:
a. identitas calon Penyuluh Perikanan PNS Teladan;
b. Daftar Riwayat Hidup PNS sesuai dengan format standar;
c. surat keterangan melakukan kegiatan penyuluhan perikanan secara terus menerus selama 5 (lima) tahun yang ditandatangani oleh pimpinan;
d. surat keterangan/surat keputusan penempatan lokasi/wilayah kerja penyuluhan perikanan;
e. surat keputusan pengangkatan jabatan fungsional Penyuluh Perikanan PNS yang terakhir;
f. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
g. penilaian angka kredit (PAK) terakhir;
h. nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
i. bukti/dokumen dari unsur yang dinilai;
j. rekomendasi kepuasan atas pelayanan Penyuluh Perikanan PNS dari kelompok perikanan di wilayah kerjanya dengan melampirkan bukti lembar rekomendasi serta mendapatkan rekomendasi sebagai calon Penyuluh Perikanan PNS teladan dari minimal 10 (sepuluh) kelompok kelembagaan pelaku utama perikanan;
k. rekomendasi dari atasan langsung;
l. Surat keterangan dari atasan langsung, yang menyatakan bersangkutan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin PNS atau sedang dalam masa proses hukum berdasarkan keputusan pengadilan tetap; dan
m. penghargaan-penghargaan yang pernah diperoleh.
Koreksi Anda
