Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN
Teks Saat Ini
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi sasaran dan kriteria penilaian, pembentukan Tim Penilai, mekanisme penilaian, dan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda
