Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 tentang PENILAIAN PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TELADAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi sasaran dan kriteria penilaian, pembentukan Tim Penilai, mekanisme penilaian, dan penetapan Penyuluh Perikanan PNS teladan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor per-17-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id