Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengaturan SIMPEG KKP untuk tercapainya kelancaran administrasi kepegawaian, khususnya dalam rangka penyajian data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sehingga dapat mendukung tugas pimpinan dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id