Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengaturan SIMPEG KKP bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian;
b. mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi manajemen kepegawaian; dan
c. mengoptimalkan database belanja pegawai.
Koreksi Anda
