Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan SIMPEG KKP bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pemanfaatan database kepegawaian; b. mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi manajemen kepegawaian; dan c. mengoptimalkan database belanja pegawai.
Koreksi Anda