Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan SIMPEG KKP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda