Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP dan Administrator SIMPEG KKP secara berjenjang menyampaikan laporan pengelolaan dan pemeliharaan SIMPEG KKP dan laporan
informasi kepegawaian kepada Pejabat Pengelola SIMPEG KKP dengan tembusan kepada Pejabat pengelola kepegawaian di unit kerjanya masing-masing.
(2) Laporan disusun melalui program aplikasi SIMPEG dalam bentuk cetakan (hard copy).
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Program Aplikasi SIMPEG KKP.
(4) Pelaporan dilakukan secara periodik 2 (dua) kali setahun setiap minggu kedua pada bulan Juni dan bulan Desember.
(5) Data kepegawaian yang belum mutakhir pada periode pelaporan minggu pertama bulan Juni, setelah dimutakhirkan agar disampaikan pada periode pelaporan bulan Desember.
(6) Pemanfaatan dan penggunaan laporan data kepegawaian berlaku sampai dengan periode pelaporan berikutnya.
Koreksi Anda
