Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pengelola SIMPEG KKP melakukan evaluasi terhadap feature, asupan (input), luaran (output) dan program Aplikasi.
(2) Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I, unit kerja eselon II dan Unit Pelaksana Teknis, melakukan evaluasi terhadap data dan informasi kepegawaian sesuai kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
