Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan SIMPEG KKP diperlukan sarana dan prasarana yang menunjang operasionalisasi SIMPEG KKP. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana yang terdiri atas sistem jaringan komputer, jaringan internet, dan server; dan b. prasarana yang terdiri atas perangkat keras, aplikasi SIMPEG KKP dan perangkat lunak lainnya. (3) Pengembangan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tanggung jawab dan wewenang Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan. (4) Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditempatkan di server Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan. (5) Penyediaan dan pemeliharaan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab dan wewenang Pusat Data, Statistik, dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda