Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertanggung jawab atas kebenaran dan keamanan data dan informasi kepegawaian. (2) Data pegawai secara lengkap ( Daftar Riwayat Hidup) tidak boleh diberikan ke pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa seizin atasan atau yang bersangkutan. (3) Untuk menjaga kerahasiaan data pegawai, operator tidak diperkenankan memberikan kata sandi/password kepada pihak lain.
Koreksi Anda