Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SIMPEG KKP dilakukan berdasarkan prosedur dan standar yang meliputi: a. prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan b. petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP. (2) Prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengisian data, perekaman data, dan pemutakhiran data. (3) Petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: a. tata cara pengoperasian aplikasi SIMPEG KKP; b. penyajian data dalam homepage SIMPEG KKP di www.simpeg.ropeg.kkp.go.id; dan c. data dan informasi kepegawaian. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur sistem pengelolaan data dan informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan petunjuk operasional program aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id