Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Data kepegawaian yang telah diolah menjadi informasi kepegawaian disajikan pada homepage SIMPEG KKP di www.simpeg.ropeg.kkp.go.id;
(2) Pegawai dan/atau pimpinan unit kerja yang membutuhkan informasi kepegawaian dapat mengetahui dan meneliti informasi kepegawaiannya pada database SIMPEG KKP melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam hal terjadi masalah teknis dalam penyajian data, Operator Aplikasi SIMPEG harus melaporkan kepada Administrator agar dilakukan pengecekan kesalahan.
Koreksi Anda
