Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data kepegawaian yang telah diinput ke dalam SIMPEG KKP diolah dengan menggunakan aplikasi SIMPEG KKP agar menjadi informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu dan relevan.
Koreksi Anda