Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Data kepegawaian yang telah diinput ke dalam SIMPEG KKP diolah dengan menggunakan aplikasi SIMPEG KKP agar menjadi informasi kepegawaian yang akurat, tepat waktu dan relevan.
Koreksi Anda
