Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpanan dan pemutakhiran data kepegawaian ke dalam SIMPEG KKP dilakukan oleh Operator Aplikasi SIMPEG sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda