Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian dilakukan berdasarkan sumber data tentang status Pegawai sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga pensiun atau diberhentikan/mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(2) Setiap Pegawai harus memberikan data mutakhir kepegawaiannya kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. salinan kartu identitas dan kartu keluarga;
b. salinan ijazah pendidikan formal;
c. salinan buku nikah;
d. salinan sertifikat diklat penjenjangan/diklat prajabatan;
e. salinan surat keputusan pengangkatan CPNS dan PNS;
f. salinan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan;
g. salinan DP-3 terakhir; dan
h. dokumen lain yang relevan.
(4) Pejabat pengelola kepegawaian melakukan penghimpunan data kepegawaian di lingkungan unit kerjanya dan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi kepada PNS apabila diperlukan.
(5) Pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan data kepegawaian di lingkungan unit kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Operator Aplikasi SIMPEG KKP.
Koreksi Anda
