Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme kerja SIMPEG KKP dilakukan dengan tahapan meliputi: a. pengumpulan/penghimpunan data kepegawaian; b. penyimpanan data (input); c. pengolahan data (processing); dan d. penyajian data.
Koreksi Anda