Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya pada database melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP. (2) Setiap Pegawai harus: a. memberikan data mutakhir kepegawaiannya kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id