Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak mengetahui dan meneliti data kepegawaiannya pada database melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Setiap Pegawai harus:
a. memberikan data mutakhir kepegawaiannya kepada pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing dengan melampirkan dokumen pendukung; dan
b. memberikan klarifikasi secara lisan atau tertulis atas permintaan pejabat pengelola kepegawaian di unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda
