Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a mempunyai kewenangan:
a. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SIMPEG KKP pada unit pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian kepada Pejabat pengelola kepegawaian pada unit kerja eselon I, eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis dan/atau kepada Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai kewenangan:
a. melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data kepegawaian kepada kepada Pegawai Negeri Sipil; dan
b. menyampaikan usul penyempurnaan atau pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP kepada Pejabat pengelola SIMPEG KKP;
Koreksi Anda
