Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf a, mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, entry data, dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melakukan verifikasi, klarifikasi terhadap data kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerja eselon I dan eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, entry data, dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerja masing-masing; dan
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II masing- masing.
(3) Operator Aplikasi SIMPEG KKP di unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan pengelolaan, entry data, penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing.
b. melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data kepegawaian kepada pejabat yang menangani urusan kepegawaian unit pelaksana teknis masing-masing.
Koreksi Anda
