Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) mempunyai tugas:
a. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; dan
b. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda
