Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) mempunyai tugas: a. mengelola data dan informasi kepegawaian di lingkungan unit kerjanya; dan b. melaporkan hasil pengelolaan data dan informasi kepegawaian secara periodik kepada pejabat pengelola SIMPEG KKP melalui Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerjanya.
Koreksi Anda