Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), mempunyai tugas:
a. menyusun, menyempurnakan dan mengembangkan prosedur dan standar SIMPEG KKP;
b. mengelola data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. membangun, memelihara dan mengembangkan database kepegawaian dan program aplikasi SIMPEG KKP;
d. menyusun dan menyempurnakan feature, asupan (input), dan luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan;
e. melaporkan hasil pengelolaan SIMPEG KKP secara periodik kepada pejabat pembina SIMPEG KKP; dan
f. mengawasi pelaksanaan tugas administrator dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
Koreksi Anda
