Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3), mempunyai tugas: a. menyusun, menyempurnakan dan mengembangkan prosedur dan standar SIMPEG KKP; b. mengelola data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. membangun, memelihara dan mengembangkan database kepegawaian dan program aplikasi SIMPEG KKP; d. menyusun dan menyempurnakan feature, asupan (input), dan luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian Kementerian Kelautan dan Perikanan; e. melaporkan hasil pengelolaan SIMPEG KKP secara periodik kepada pejabat pembina SIMPEG KKP; dan f. mengawasi pelaksanaan tugas administrator dan operator aplikasi SIMPEG KKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id