Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), mempunyai tugas: a. mengangkat, dan memberhentikan Operator Aplikasi SIMPEG KKP. b. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP; dan c. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan aplikasi SIMPEG KKP, penyempurnaan feature, asupan (input), luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Koreksi Anda