Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), mempunyai tugas:
a. mengangkat, dan memberhentikan Operator Aplikasi SIMPEG KKP.
b. memberikan pertimbangan dalam pembangunan dan pengembangan program aplikasi SIMPEG KKP; dan
c. memberikan bimbingan dan pengarahan dalam pemeliharaan aplikasi SIMPEG KKP, penyempurnaan feature, asupan (input), luaran (output) dalam pengelolaan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Koreksi Anda
