Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) ditetapkan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP atas usul Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II secara berjenjang.
(2) Persyaratan Pegawai untuk ditetapkan sebagai Operator Aplikasi SIMPEG KKP meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil;
b. pangkat sekurang-kurangnya II/a;
c. pendidikan paling rendah SLTA;
d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan
e. mampu mengoperasikan komputer.
Koreksi Anda
