Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) ditetapkan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP atas usul Pejabat yang menangani urusan kepegawaian pada unit kerja eselon I dan eselon II secara berjenjang. (2) Persyaratan Pegawai untuk ditetapkan sebagai Operator Aplikasi SIMPEG KKP meliputi: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil; b. pangkat sekurang-kurangnya II/a; c. pendidikan paling rendah SLTA; d. memahami urusan manajemen kepegawaian; dan e. mampu mengoperasikan komputer.
Koreksi Anda