Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), Pejabat pengelola SIMPEG KKP dibantu oleh:
a. Administrator; dan
b. Operator Aplikasi SIMPEG KKP.
(2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung SIMPEG KKP.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, apabila diperlukan Administrator dapat melibatkan programer dalam melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan teknologi informasi pendukung SIMPEG KKP.
(4) Operator Aplikasi SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas dan bertanggung jawab dalam pengolahan data kepegawaian dan/atau penyediaan informasi kepegawaian.
(5) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. Operator Aplikasi SIMPEG KKP;
b. Operator Aplikasi SIMPEG KKP di lingkungan unit kerja eselon I dan unit kerja eselon II; dan
c. Operator Aplikasi SIMPEG KKP di unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
