Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka operasionalisasi SIMPEG KKP dilakukan pembinaan dan pengelolaan SIMPEG KKP. (2) Pembinaan SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina SIMPEG KKP. (3) Pengelolaan SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat pengelola SIMPEG KKP. (4) Pejabat pengelola SIMPEG KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Pejabat Eselon III di Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi kepegawaian; (5) Dalam rangka penghimpunan data kepegawaian, Pejabat Pengelola SIMPEG KKP dibantu oleh pejabat pengelola kepegawaian.
Koreksi Anda