Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Data kepegawaian meliputi data kepegawaian Pegawai sejak Pegawai tersebut masuk sampai dengan berhenti.
(2) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Nama pegawai;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP);
c. Gelar;
d. Tempat dan tanggal lahir;
e. Alamat pegawai;
f. Jenis kelamin;
g. Status perkawinan;
h. Agama;
i. Golongan darah;
j. Pendidikan akhir;
k. Diklat penjenjangan;
l. Diklat Prajabatan;
m. Unit kerja;
n. Status Kepegawaian;
o. Golongan/ruang CPNS dan TMT;
p. Golongan/ruang terakhir dan TMT;
q. Masa kerja golongan dan keseluruhan;
r. TMT berkala dan masa kerja gaji berkala;
s. Nama Jabatan/ uraian tugas dan TMT jabatan; dan
t. Bidang keahlian.
(3) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan pribadi, akademis, maupun jenjang karir pegawai.
(4) Data kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diolah dan disajikan dalam bentuk informasi kepegawaian.
(5) Informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan dalam pengambilan keputusan terkait dengan:
a. rapat badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan;
b. formasi pegawai;
c. mutasi yang disebabkan adanya perubahan data pegawai yaitu kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pindah unit kerja dan pindah instansi;
d. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3); dan
e. usulan tunjangan keluarga.
Koreksi Anda
