Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-17-men-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data kepegawaian menjadi informasi kepegawaian yang dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan di bidang administrasi kepegawaian dilakukan secara elektronis melalui SIMPEG KKP.
(2) SIMPEG KKP merupakan bagian dari Sistem Informasi Manajemen Kementerian Kelautan dan Perikanan (SI-KKP).
(3) Pengaturan mengenai SIMPEG KKP terdiri atas:
a. data dan informasi kepegawaian;
b. pengelola SIMPEG KKP;
c. mekanisme pelaksanaan SIMPEG KKP; dan
d. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
