Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Segala kegiatan Komnas KAJISKAN yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2009 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2010, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
