Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada akhir masa tugas keanggotaannya, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan sidang untuk melakukan evaluasi kinerja. (2) Hasil sidang evaluasi kerja Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda