Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran tugas Komnas KAJISKAN dapat dibentuk kelompok kerja yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komnas KAJISKAN.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pertemuan teknis dan memiliki masa tugas sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
