Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN dapat mengundang pemangku kepentingan sebagai narasumber sesuai keperluan.
(2) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari institusi pemerintah yang lingkup tugasnya di bidang pengelolaan perikanan, penyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang perikanan, dan/atau pelaku usaha di bidang perikanan.
Koreksi Anda
