Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. (2) Sidang Komnas KAJISKAN dianggap sah untuk mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh jumlah anggota Komnas KAJISKAN ditambah dengan satu anggota. (3) Apabila jumlah kehadiran anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi dalam 2 (dua) kali persidangan berturut-turut maka dalam sidang ketiga dapat mengambil keputusan.
Koreksi Anda