Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Komnas KAJISKAN mengadakan sidang untuk pertama kali yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. (2) Sidang pertama Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN kepengurusan, pembagian tugas, dan tata kerja Komnas KAJISKAN.
Koreksi Anda