Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Komnas KAJISKAN mengadakan sidang untuk pertama kali yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(2) Sidang pertama Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) MENETAPKAN kepengurusan, pembagian tugas, dan tata kerja Komnas KAJISKAN.
Koreksi Anda
