Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Keanggotaan periode selanjutnya, penggantian, dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
