Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan periode selanjutnya, penggantian, dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda