Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Komnas KAJISKAN bertugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya.
(2) Pengangkatan kembali anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dengan mempertimbangkan saran dari Ketua Komnas KAJISKAN periode sebelumnya.
Koreksi Anda
