Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Komnas KAJISKAN beranggotakan paling banyak 23 (dua puluh tiga) orang, terdiri dari para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(2) Para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pakar, perwakilan perguruan tinggi, dan instansi pemerintah terkait yang mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
(3) Bidang keahlian para ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi biologi perikanan, pengkajian stok ikan, teknologi/kapasitas penangkapan ikan, bio-ekonomi perikanan, pengelolaan perikanan, biologi laut, ekologi perairan, limnologi, oseanografi, dinamika populasi, akustik perikanan, penginderaan jauh, sistem informasi geografis, dan statistik perikanan.
(4) Keanggotaan Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
