Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2012 Tahun 2012 tentang KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komnas KAJISKAN menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi kebutuhan data dan informasi baik di bidang perikanan maupun di bidang lingkungan perairan dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan penyerasian program penelitian dalam rangka pengkajian stok sumber daya ikan;
c. pelaksanaan validasi dan sintesis hasil pengkajian stok sumber daya ikan secara nasional dalam rangka penetapan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan; dan
d. penelaahan kebijakan strategis pengelolaan perikanan yang sedang dan/atau akan dilaksanakan di setiap wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
