Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk yang berkaitan dengan ikan dan produk perikanan yang memiliki potensi bagi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda