Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biaya yang ditimbulkan dalam pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
