Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
Masa berlaku Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang menyatakan persetujuan pemasukan dengan persyaratan atau persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan Pasal 9 ayat (4) huruf d untuk digunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Izin Pemasukan adalah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan.
Koreksi Anda
