Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan lengkap, menyampaikan hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada Direktur Jenderal. (2) Hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sesuai dengan obyek yang dianalisis. (3) Dokumen analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain memuat: a. hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengelolaan risiko; dan b. kesimpulan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berupa: 1) pelarangan pemasukan; 2) penundaan pemasukan; 3) persetujuan pemasukan dengan persyaratan; atau 4) persetujuan pemasukan. (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak menerima dokumen hasil analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, menerbitkan Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan yang menyatakan: a. pelarangan pemasukan; b. penundaan pemasukan; c. persetujuan pemasukan dengan persyaratan; atau d.persetujuan pemasukan. (5) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan ringkasan hasil analisis dan dibuat dengan menggunakan form sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda