Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan setiap 6 (enam) bulan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan terhadap setiap obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan pemberitahuan kemajuan pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan kepada pemohon.
Koreksi Anda
