Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. identifikasi bahaya (hazard identification); b. penilaian risiko (risk assesment); c. pengelolaan risiko (risk management); dan d. komunikasi risiko (risk communication). (2) Identifikasi bahaya (hazard identification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan. (3) Penilaian risiko (risk assesment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, risiko bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan yang mungkin timbul baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, meliputi: a. penilaian pengeluaran (release assessment); b. penilaian pendedahan (exposure assessment); c. penilaian konsekuensi (consequence assessment); dan d. estimasi risiko (risk estimation). (4) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap potensi masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya dan bahaya bagi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, serta kelangsungan usaha perikanan, meliputi: a. evaluasi risiko (risk evaluation); b. evaluasi pilihan (option evaluation); c. implementasi (implementation); dan d. pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review). (5) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk menjaring informasi dan pendapat secara transparan dari pihak-pihak yang berkepentingan selama proses analisis risiko, dengan mengomunikasikan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengelolaan risiko yang diusulkan kepada pemohon, pengambil keputusan, dan pihak-pihak yang berkepentingan di negara tujuan dan negara asal. (6) Analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian ilmiah, dan apabila diperlukan dapat dilakukan peninjauan lapangan dan/atau pengujian laboratorium di negara asal. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda