Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1), dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan.
(2) Apabila permohonan lengkap, Direktur Jenderal meneruskan kepada Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan untuk dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
(3) Apabila permohonan tidak lengkap, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan penolakan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan, disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
