Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan memasukkan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang memuat: a. identitas pemohon; b. nama obyek; c. ukuran dan jumlah/volume; d. tujuan importasi; e. negara asal obyek; dan f. rencana negara transit. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan dokumen yang memuat: a. informasi sejarah: b. informasi biologi; c. informasi sosial dan ekonomi; dan d. informasi lingkungan. (3) Informasi tentang sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. spesifikasi; b. asal-usul; c. silsilah; dan d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain. (4) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sifat; b. makanan dan kebiasaan makan; c. reproduksi; d. bentuk rekayasa teknologi; e. pertumbuhan (growth); f. hama dan penyakit; dan g. sejarah dan sebaran penyakit. (5) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. pemanfaatan ikan dan produk perikanan di negara asal; dan b. nilai ekonomi ikan dan produk perikanan. (6) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi: a. habitat; b. deskripsi sumber asal ikan dan produk perikanan; dan c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan. (7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang di negara asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id