Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan memasukkan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ke wilayah Negara Republik INDONESIA wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang memuat:
a. identitas pemohon;
b. nama obyek;
c. ukuran dan jumlah/volume;
d. tujuan importasi;
e. negara asal obyek; dan
f. rencana negara transit.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan dokumen yang memuat:
a. informasi sejarah:
b. informasi biologi;
c. informasi sosial dan ekonomi; dan
d. informasi lingkungan.
(3) Informasi tentang sejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. spesifikasi;
b. asal-usul;
c. silsilah; dan
d. hasil introduksi dan perkembangannya di negara lain.
(4) Informasi tentang biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sifat;
b. makanan dan kebiasaan makan;
c. reproduksi;
d. bentuk rekayasa teknologi;
e. pertumbuhan (growth);
f. hama dan penyakit; dan
g. sejarah dan sebaran penyakit.
(5) Informasi tentang sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan ikan dan produk perikanan di negara asal; dan
b. nilai ekonomi ikan dan produk perikanan.
(6) Informasi tentang lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. habitat;
b. deskripsi sumber asal ikan dan produk perikanan; dan
c. deskripsi lingkungan pengolahan, untuk produk perikanan.
(7) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang di negara asal.
Koreksi Anda
