Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan dibedakan berdasarkan negara asal yaitu:
a. negara bukan anggota OIE; dan
b. negara anggota OIE.
(2) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara bukan anggota OIE, meliputi
a. ikan; dan/atau
b. produk perikanan.
(3) Obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE, meliputi:
a. jenis atau strain/varietas ikan baru;
b. produk perikanan baru;
c. jenis ikan berbahaya;
d. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang memiliki penyakit baru; dan/atau
e. ikan dan produk perikanan dari negara asal yang sedang terkena wabah;
(4) Pemasukan obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan yang berasal dari negara anggota OIE ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA untuk pertama kali dari negara asal wajib dilakukan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
Koreksi Anda
