Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan; dan b. pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
Koreksi Anda