Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. obyek analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan; dan
b. pelaksanaan analisis risiko importasi ikan dan produk perikanan.
Koreksi Anda
