Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-16-men-2011 Tahun 2011 tentang ANALISIS RISIKO IMPORTASI IKAN DAN PRODUK PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, melindungi kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, kesehatan manusia, dan kelangsungan usaha perikanan dari risiko bahaya yang mungkin ditimbulkan dari importasi ikan dan produk perikanan.
Koreksi Anda
